Putusan Nomor: 651 K/Pdt/2015
Keterangan Tambahan
Kasus ini merupakan sengketa lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Kallista Alam terkait kebakaran lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pemerintah menggugat PT Kallista Alam atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menuntut ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan. PT Kallista Alam membantah dalil tersebut, antara lain dengan mempermasalahkan dasar penentuan luas lahan yang terbakar, metode perhitungan kerugian ekologis dan ekonomis, serta bukti mengenai keterlibatannya dalam kebakaran. Setelah melalui proses peradilan, perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, yang pada pokoknya berkaitan dengan pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan gambut.
Perbuatan melawan hukum; pmh; bencana lingkungan; tanggungjawab pemerintah; perdata; mandalawangi; mandala wangi