Subscribe

Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST

Diunggah: 14 Juli 2026 37 View 0 Like
Sumber Dokumen
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berlaku
Tanggal Penetapan 24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan 24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku 24 Oktober 2016
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dalam kasus yang dikenal sebagai "Kopi Sianida", di mana korban meninggal dunia setelah meminum Vietnamese Iced Coffee yang mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Januari 2016, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan rangkaian bukti tidak langsung (circumstantial evidence) berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil forensik, meskipun putusan ini kemudian banyak dikritik oleh kalangan akademisi hukum karena dianggap tidak menemukan bukti materiil yang secara langsung membuktikan keterlibatan terdakwa dan karena tidak dilakukannya otopsi menyeluruh terhadap jenazah korban, sebelum akhirnya vonis ini dikuatkan melalui banding (Putusan PT Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI), kasasi (Putusan MA Nomor 498 K/PID/2017), dan peninjauan kembali (Putusan MA Nomor 69 PK/PID/2018) hingga berkekuatan hukum tetap.

Jesica wongso; jessica wongso; mirna; kopi sianida; kopi mirna; pembunuhan berencana; barang bukti; alat bukti