Subscribe

Putusan Nomor: 145 PK/PID.SUS/2016

Diunggah: 14 Juli 2026 15 View 0 Like
Sumber Dokumen
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berlaku
Tanggal Penetapan 22 Juli 2016
Tanggal Pengundangan 22 Juli 2016
Tanggal Berlaku 22 Juli 2016
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 PK/PID.SUS/2016 tertanggal 22 Juli 2016 menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Fredi Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat, seorang gembong narkoba yang divonis hukuman mati karena terbukti terlibat dalam produksi dan peredaran gelap narkotika berskala besar berupa ekstasi dan sabu yang diselundupkan dari luar negeri, setelah sebelumnya melalui proses tingkat pertama di PN Jakarta Barat (Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR), banding di PT Jakarta (Nomor 389/PID/2013/PT.DKI), dan kasasi di Mahkamah Agung (Nomor 1093 K/Pid.Sus/2014), sehingga vonis mati terhadapnya tetap berkekuatan hukum tetap dan ia pun dieksekusi mati pada 29 Juli 2016, sebuah eksekusi yang kemudian memicu kontroversi besar setelah aktivis HAM Haris Azhar mempublikasikan pengakuan yang diklaim berasal dari Freddy tentang dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis narkoba tersebut.


Fredi Budiman; Freddy Budiman; Hukuman Mati; Narkotika; Pidsus; Pidana Khusus