Subscribe

Putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr

Diunggah: 14 Juli 2026 13 View 0 Like
Sumber Dokumen
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berlaku
Tanggal Penetapan 09 Mei 2017
Tanggal Pengundangan 09 Mei 2017
Tanggal Berlaku 09 Mei 2017
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Ini adalah putusan terkenal kasus penistaan/penodaan agama dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr menyatakan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang memicu gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran; majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, yang menariknya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (yang hanya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun), sehingga putusan ini bersifat ultra petita dan banyak dikritik oleh kalangan akademisi hukum, antara lain karena dianggap melanggar asas legalitas lex certa dan lex stricta dalam penerapan Pasal 156a KUHP serta dipengaruhi oleh tekanan opini publik dan media; Ahok sendiri menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding, meski kemudian ada pihak lain yang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diputus melalui Putusan MA Nomor 11 PK/PID/2018.

Ahok; Basuki Tjahaja Purnama; Basuki Tjahja Purnama; Penistaan Agama; 156 KUHP