Subscribe

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI METRO NOMOR 9/PID.SUS/2023/PN.MET TENTANG KEDUDUKAN KEGIATAN PENJUALAN BARANG DALAM SKEMA PIRAMIDA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Diunggah: 19 Mei 2026 11 View 0 Like
Sumber Dokumen -
Tanggal Penetapan 22 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan 22 Oktober 2024
Tanggal Berlaku 22 Oktober 2024
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Perdagangan merupakan salah satu titik penyumbang ekonomi terbesar di
Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan kejahatan semakin berevolusi untuk
mencari celah celah untuk menguntungkan diri sendiri maupun perusahaan dengan
melawan hukum. Salah satu kejahatan di sektor perdagangan yang sedang banyak
terjadi adalah terkait dari Skema Piramida. Dalam praktiknya, masih terdapat
banyak Aparat Penegak Hukum yang masih tidak mengindahkan setiap unsur
pemenuhan dari Skema Piramida itu sendiri, sehingga dapat menyebabkan
ketidakpastian dari hukum itu sendiri. Dalam hal ini Penulis mengambil Studi
Kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN.Met,
melihat pada pertimbangan hakim disesuaikan dengan Hukum Positif Indonesia
terkait dari pemenuhan Unsur Skema Piramida itu sendiri dengan tujuan agar dapat
memberi kepastian hukum terhadap Skema Piramida dan memberikan gambaran
mengenai penerapan dari Unsur Skema Piramida tersebut.

Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif, yakni
dengan menelusuri Hukum Positif di Indonesia serta substansi terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta menyesuaikan kembali pada penerapannya
di dalam putusan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam putusan Pengadilan Negeri Metro
Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN.Met, Pertama, Majelis Hakim secara implisit mengakui
bahwa robot trading, memenuhi syarat sebagai benda tidak berwujud yang dapat
diperdagangkan dalam konteks hukum Indonesia namun tidak menjelaskan
pemenuhan kualifikasinya sebagai barang. Kedua, keputusan Majelis Hakim yang
menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan menerapkan
skema piramida dalam distribusi barang adalah keliru karena tidak benar-benar
memenuhi kriteria skema piramida sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 9
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.