Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Konten Eksklusif Premium
Mohon maaf, naskah Peraturan Konsolidasi hanya dapat diakses oleh Member Premium LexPina.
Dapatkan akses tanpa batas ke seluruh database, fitur analisis, dan dokumen premium lainnya.
Mulai dari Rp 49.999/bulan
Keterangan Tambahan
Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.