Skip ke Konten
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA  
1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan

Komentar tidak diaktifkan untuk dokumen ini.