Subscribe

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Hukum

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2026/72,TLN No. 7140; jdih.setneg.go.id (ditandatangani Presiden Prabowo Subianto) Berlaku
Tanggal Penetapan 01 Juli 2026
Tanggal Pengundangan 02 Juli 2026
Tanggal Berlaku 01 Agustus 2026
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

PP ini mengatur ulang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum, sebagai penyesuaian akibat perubahan struktur organisasi kementerian. Jenis PNBP mencakup 5 klaster pelayanan: (1) pelayanan jasa hukum, (2) pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, (3) pelayanan kekayaan intelektual, (4) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan (5) pelayanan peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Beberapa perubahan tarif signifikan mencakup tarif baru untuk perpindahan wilayah jabatan notaris (hingga Rp500 juta untuk perpindahan ke Jakarta/Kategori Daerah A) dan penyesuaian biaya pendirian PT berdasarkan besaran modal dasar (PT bermodal di atas Rp5 miliar dikenakan tarif Rp5 juta).

PNBP Kementerian Hukum, tarif PNBP Kemenkum, jasa hukum, kekayaan intelektual, perancang peraturan perundang-undangan, notaris pindah wilayah jabatan, biaya pendirian PT, PP 30 2026, PNBP 2026