Subscribe

PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM TERKAIT SKEMA PONZI: PERSPEKTIF INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM PERLINDUNGAN INVESTOR

Diunggah: 04 Juni 2026 67 View 0 Like
Sumber Dokumen
- Berlaku
Tanggal Penetapan 09 September 2023
Tanggal Pengundangan 09 September 2023
Tanggal Berlaku 09 September 2023
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Di Indonesia, pemanfaatan teknologi untuk melakukan investasi semakin mudah seiring
berkembangnya zaman. Namun, disayangkan bahwa beberapa perusahaan dan individu
menggunakan teknologi ini untuk menjalankan bisnis ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa
Keuangan. Salah satu bentuk bisnis ilegal yang sedang marak adalah sistem skema Ponzi. Skema
Ponzi merupakan bentuk penipuan keuangan di mana pelaku menawarkan tingkat
pengembalian/keuntungan yang tinggi kepada para investor, yang dibayarkan menggunakan dana
yang baru masuk dari investor berikutnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk
menemukan asas dan teori hukum yang dikaitkan dengan praktik yang ada di lapangan.
Penelitian ini dilakukan dengan perbandingan pendekatan hukum antara pengaturan di Indonesia
dan Amerika Serikat terkait Skema Ponzi. Mengingat di Indonesia pengaturan mengenai hukum
terkait Skema Ponzi disamaratakan yang membuat Indonesia tidak memiliki kepastian hukum
untuk perlindungan para investor, melalui perbandingan dengan salah satu negara dengan
ekonomi maju yakni Amerika Serikat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
lebih baik tentang perbedaan pendekatan hukum dan upaya yang dapat dilakukan untuk
mengatasi permasalahan Skema Ponzi dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang
mungkin memiliki pemahaman awam terkait investasi skema Ponzi