Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Konten Eksklusif Premium
Mohon maaf, naskah Peraturan Konsolidasi hanya dapat diakses oleh Member Premium LexPina.
Dapatkan akses tanpa batas ke seluruh database, fitur analisis, dan dokumen premium lainnya.
Mulai dari Rp 49.999/bulan
Keterangan Tambahan
Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.