Subscribe

Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Diunggah: 16 Mei 2026 11 View 0 Like
Sumber Dokumen LN. 2010/ No. 122 , TLN NO. 5164, LL SETNEG : 41 HLM
Tanggal Penetapan 22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan 22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku 22 Oktober 2010

Konten Eksklusif Premium

Mohon maaf, naskah Peraturan Konsolidasi hanya dapat diakses oleh Member Premium LexPina.

Dapatkan akses tanpa batas ke seluruh database, fitur analisis, dan dokumen premium lainnya.

Upgrade ke Premium Sekarang

Mulai dari Rp 49.999/bulan

Keterangan Tambahan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.