Subscribe

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahLembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201

Diunggah: 14 September 2026 1 View 0 Like
Sumber Dokumen
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201 Berlaku
Tanggal Penetapan 05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan 05 Januari 2024
Tanggal Berlaku 05 Januari 2024
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan, jenis, tarif, dan tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini menetapkan jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota yang dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta (seperti Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Opsen), serta merincikan objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, dan besaran tarifnya. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu), mekanisme pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, insentif/keringanan fiskal, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif dan sanksi pidana perpajakan daerah.

Perda DKI Jakarta 1 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB PBB P2 BPHTB Jakarta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT DKI Jakarta, jenis dan tarif Retribusi Daerah DKI Jakarta, pemungutan penagihan keringanan pajak daerah Jakarta, sanksi pidana dan administratif perpajakan daerah DKI