Subscribe

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Diunggah: 14 September 2026 1 View 0 Like
Sumber Dokumen
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 53/OJK, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/OJK Berlaku
Tanggal Penetapan 24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan 27 Desember 2024
Tanggal Berlaku 27 Desember 2024
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tata kelola, kehati-hatian, manajemen risiko, serta penyelenggaraan kegiatan usaha bagi lembaga di sektor jasa keuangan. POJK ini menetapkan standar operasional dan kecukupan modal, tata cara perizinan, kewajiban transparansi dan pelaporan berkala kepada OJK, serta perlindungan bagi konsumen dan pengguna jasa. Selain itu, peraturan ini memuat ketentuan mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengolahan data dan teknologi informasi, serta penjatuhan sanksi administratif dan tindakan pengawasan bagi lembaga yang melanggar ketentuan yang berlaku.

POJK 40 2024, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024, tata kelola dan manajemen risiko OJK, persyaratan perizinan dan kehati hatian jasa keuangan, kewajiban pelaporan dan pengawasan OJK, sanksi administratif lembaga jasa keuangan OJK