Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Keterangan Tambahan
Peraturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik (e-Court) pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Perma ini mencakup pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), serta persidangan secara elektronik (e-Litigation) yang meliputi penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, pembuktian dokumen, hingga penyampaian putusan secara elektronik. Peraturan ini menetapkan tata cara registrasi pengguna terverifikasi (advokat) dan pengguna lainnya (perorangan/badan hukum), keabsahan dokumen elektronik dalam proses peradilan, serta pemanfaatan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Perma 1 2019 tentang e-Court, administrasi perkara elektronik pengadilan, e-Filing e-Payment e-Summons e-Litigation, persidangan elektronik dan pembuktian dokumen, pengguna terverifikasi advokat dan pengguna lainnya, Sistem Informasi Pengadilan e-Court Mahkamah Agung