Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Uji Materi
PUTUSAN Nomor 85/PUU-XV/2016
a. Frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24
b. Frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan Tambahan
Peraturan yang menjadi dasar hukum persaingan usaha di Indonesia guna menjamin efisiensi ekonomi, melindungi kepentingan umum, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sehat. UU ini melarang perjanjian yang dilarang (seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, kartel, dan pemboikotan), kegiatan yang dilarang (seperti monopoli, monopsoni, dan penguasaan pasar), serta penyalahgunaan posisi dominan (termasuk jabatan rangkap dan kepemilikan saham silang). Selain itu, UU ini mendasari pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran persaingan usaha.
UU 5 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, persaingan usaha tidak sehat KPPU, perjanjian dilarang kartel penetapan harga, kegiatan dilarang monopoli penguasaan pasar, penyalahgunaan posisi dominan KPPU, wewenang dan sanksi administratif KPPU