Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Keterangan Tambahan
Peraturan yang mengatur tata cara dan ketentuan hukum atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean Indonesia serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. UU No. 17 Tahun 2006 memperbarui dan menyempurnakan UU No. 10 Tahun 1995 guna menyesuaikan dengan standar internasional (seperti ketentuan WCO dan WTO). Peraturan ini mencakup penetapan nilai pabean, klasifikasi barang (Harmonized System), tempat penimbunan pabean, pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor, penindakan terhadap penyelundupan, fasilitas pembebasan atau keringanan bea, serta wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
UU 17 2006 Kepabeanan, UU perubahan tentang Kepabeanan, penetapan nilai pabean dan klasifikasi barang, tata cara ekspor impor bea masuk bea keluar, wewenang pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penindakan tindak pidana penyelundupan kepabeanan