Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Diunggah: 14 September 2026 1 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2006/NO.93, TLN NO.4661, LL SETNEG : 60 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 15 November 2006
Tanggal Pengundangan 15 November 2006
Tanggal Berlaku 15 November 2006
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan yang mengatur tata cara dan ketentuan hukum atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean Indonesia serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. UU No. 17 Tahun 2006 memperbarui dan menyempurnakan UU No. 10 Tahun 1995 guna menyesuaikan dengan standar internasional (seperti ketentuan WCO dan WTO). Peraturan ini mencakup penetapan nilai pabean, klasifikasi barang (Harmonized System), tempat penimbunan pabean, pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor, penindakan terhadap penyelundupan, fasilitas pembebasan atau keringanan bea, serta wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

UU 17 2006 Kepabeanan, UU perubahan tentang Kepabeanan, penetapan nilai pabean dan klasifikasi barang, tata cara ekspor impor bea masuk bea keluar, wewenang pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penindakan tindak pidana penyelundupan kepabeanan