Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Keterangan Tambahan
Peraturan induk yang menjadi landasan hukum sistem perbankan di Indonesia, di mana UU No. 10 Tahun 1998 mengubah dan menyempurnakan UU No. 7 Tahun 1992. Peraturan ini mengatur kelembagaan dan jenis bank (Bank Umum dan BPR), penguatan dual perbankan (konvensional dan syariah), persyaratan perizinan, rahasia bank, serta asas kehati-hatian (prudential banking). Selain itu, UU ini mencakup peran Bank Indonesia dalam pengawasan (sebelum dialihkan ke OJK), pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran di bidang perbankan.
Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.
UU Perbankan UU 7 1992 jo UU 10 1998, jenis bank umum dan BPR, ketentuan rahasia bank perbankan, prinsip kehati-hatian prudential banking, perbankan syariah UU 10 1998, sanksi tindak pidana perbankan