Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keterangan Tambahan
Peraturan yang mengatur rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. UU ini mengkriminalisasi perbuatan menempatkan, mentransfer, menyembunyikan, atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana asal (predicate crime). Selain memperkuat kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), UU ini juga mengatur kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang/Jasa (PBJ), mekanisme penundaan transaksi keuangan mencurigakan, pembuktian terbalik di pengadilan, serta asas follow the money dalam pelacakan aset tindak pidana.
UU 8 2010 Pencegahan TPPU, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, kewenangan PPATK transaksi mencurigakan, tindak pidana asal predicate crime TPPU, pembuktian terbalik aset pencucian uang, kewajiban pelaporan penyedia jasa keuangan