Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2014/No. 3, TLN No. 5491, LL SETNEG: 31 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan 15 Januari 2014
Tanggal Berlaku 15 Januari 2014
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memperjelas dan menguatkan kewenangan, syarat pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Notaris. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai tanggung jawab Notaris atas akta otentik yang dibuatnya, batas usia jabatan, pemanggilan Notaris dalam proses peradilan (peran Majelis Kehormatan Notaris), hingga penerapan protokol Notaris elektronik (cyber notary).


UU 2 2014 tentang Jabatan Notaris, UU Jabatan Notaris jo UU 30 2004, kewenangan dan tanggung jawab Notaris, pemanggilan Notaris oleh penyidik MKN, syarat akta otentik Notaris, cyber notary Indonesia