Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Keterangan Tambahan
Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memperjelas dan menguatkan kewenangan, syarat pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Notaris. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai tanggung jawab Notaris atas akta otentik yang dibuatnya, batas usia jabatan, pemanggilan Notaris dalam proses peradilan (peran Majelis Kehormatan Notaris), hingga penerapan protokol Notaris elektronik (cyber notary).
UU 2 2014 tentang Jabatan Notaris, UU Jabatan Notaris jo UU 30 2004, kewenangan dan tanggung jawab Notaris, pemanggilan Notaris oleh penyidik MKN, syarat akta otentik Notaris, cyber notary Indonesia