Subscribe

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
Kementerian Ketenagakerjaan RI; jdih.kemnaker.go.id Berlaku
Tanggal Penetapan 27 April 2018
Tanggal Pengundangan 27 April 2018
Tanggal Berlaku 27 April 2018
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Permenaker ini mengatur secara komprehensif tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja, mencakup identifikasi, pengukuran, dan pengendalian lima faktor bahaya: fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Peraturan ini juga mengatur higiene dan sanitasi tempat kerja (bangunan, jamban, pengecatan berkala, dll.), hierarki pengendalian risiko, ketentuan khusus untuk iklim kerja panas/dingin, persyaratan pelaporan berkala kepada instansi pengawas ketenagakerjaan, serta klasifikasi dan kompetensi Ahli K3 Lingkungan Kerja. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

K3 lingkungan kerja, higiene sanitasi tempat kerja, Permenaker 5 2018, nilai ambang batas, faktor fisika kimia biologi ergonomi psikologi, ahli K3 lingkungan kerja, pengukuran lingkungan kerja, hierarki pengendalian