Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keterangan Tambahan
PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana utama dari UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup, mengatur secara komprehensif mengenai: persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3; dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; serta pengenaan sanksi administratif. Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), diutamakan melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu.
persetujuan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, limbah B3, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, PP 22 2021, PPLH, sanksi administratif lingkungan, RPPLH, PP turunan UU Cipta Kerja