Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Perkap polri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu
Keterangan Tambahan
Perkap ini mengatur pelaksanaan Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di lingkungan Polri, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum Polri) secara independen, objektif, dan profesional. Audit Kinerja didefinisikan sebagai audit atas pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi Polri untuk menilai aspek kehematan (ekonomi), efisiensi, dan efektivitas (3E). Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit kinerja. Peraturan ini disusun untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kepala Satuan Kerja terhadap pelaksanaan program kegiatan Polri.
audit kinerja Polri, ADTT Polri, Perkap 1 2021, Itwasum Polri, Irwasum Polri, audit tujuan tertentu, pengawasan internal Polri, 3E kehematan efisiensi efektivitas