Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Keterangan Tambahan
PP ini mengatur tata kelola ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis dengan menyentralisasi pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal. Tiga komoditas ditetapkan sebagai tahap awal: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi), dengan kemungkinan penambahan komoditas lain melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan Komoditas SDA Strategis, tata kelola ekspor (verifikasi, penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor), serta pembinaan dan pengawasan. Pelaku usaha dengan kontrak investasi/divestasi/pengolahan dalam negeri dapat dikecualikan dari ketentuan ini.
tata kelola ekspor, SDA strategis, ekspor batu bara, ekspor kelapa sawit, ferro alloy, BUMN ekspor, PP 24 2026, sentralisasi ekspor, hilirisasi