Subscribe

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2026/20, TLN.7162 Berlaku
Tanggal Penetapan 03 Maret 2026
Tanggal Pengundangan 03 Maret 2026
Tanggal Berlaku 03 Maret 2026
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

PP ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada Aparatur Negara (PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pemberian tunjangan memperhitungkan kemampuan keuangan negara (untuk yang bersumber APBN) dan kapasitas fiskal daerah (untuk yang bersumber APBD). Aparatur Negara yang berstatus rangkap (misalnya juga sebagai penerima pensiun) tetap menerima kedua jenis tunjangan tersebut secara bersamaan.

tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, THR 2026, gaji ke-13 ASN, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, PP 9 2026