Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
Keterangan Tambahan
PP ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada Aparatur Negara (PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pemberian tunjangan memperhitungkan kemampuan keuangan negara (untuk yang bersumber APBN) dan kapasitas fiskal daerah (untuk yang bersumber APBD). Aparatur Negara yang berstatus rangkap (misalnya juga sebagai penerima pensiun) tetap menerima kedua jenis tunjangan tersebut secara bersamaan.
tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, THR 2026, gaji ke-13 ASN, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, PP 9 2026