Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keterangan Tambahan
UU No. 5 Tahun 2026 pada dasarnya melakukan pembaruan dan penguatan pengaturan mengenai Polri, terutama terkait:
- kewenangan dan tugas Kapolri serta Polri;
- penanggulangan tindak pidana siber;
- penguatan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri;
- pengawasan internal dan pengawasan terhadap penyidikan;
- penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dalam kondisi tertentu;
- persyaratan pengangkatan dan hak anggota Polri, termasuk gaji dan jaminan sosial;
- netralitas Polri dalam politik praktis;
- batas usia pensiun anggota Polri;
- penguatan peran dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
UU No. 5 Tahun 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia – Perubahan UU Polri – Kewenangan Polri – Penempatan Anggota Polri – Kompolnas