Subscribe

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8 Berlaku
Tanggal Penetapan 05 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan 15 Oktober 2007
Tanggal Berlaku 15 Oktober 2007
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini menetapkan norma dan larangan yang mencakup ketertiban jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, saluran, kolam dan pinggir pantai, lingkungan, bangunan, usaha tertentu, serta ketertiban sosial dan kepemilikan sarana hiburan. Peraturan ini memberikan kewenangan penegakan hukum kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta mengatur mekanisme pengawasan, tindakan administratif, penertiban barang/bangunan liar, dan sanksi pidana kurungan atau denda bagi para pelanggar.

Perda DKI Jakarta 8 2007 tentang Ketertiban Umum, ketertiban jalan tempat umum dan jalur hijau DKI, penertiban bangunan dan pedagang kaki lima Jakarta, kewenangan Satpol PP dan PPNS DKI Jakarta, ketertiban sosial dan lingkungan DKI Jakarta, sanksi denda pidana kurungan ketertiban umum Jakarta