Peraturan Menteri Hukum (PERMEN) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Keterangan Tambahan
Peraturan menteri yang mengatur tata cara dan persyaratan administrasi untuk pendirian, perubahan anggaran dasar, perubahan data, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT), baik PT persekutuan modal maupun PT perorangan. Peraturan ini memuat ketentuan pengajuan dan pemakaian nama perseroan, verifikasi dokumen legalitas secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pengesahan status badan hukum, serta pencatatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan likuidasi perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik, mewujudkan kepastian hukum, menjamin keabsahan data pemilik manfaat (beneficial ownership), serta mendukung iklim kemudahan berusaha di Indonesia.
Permenhum 49 2025 syarat dan tata cara pendirian PT, pembentukan perubahan pembubaran PT perorangan, Sistem Administrasi Badan Hukum SABH Kemenkumham, pengesahan badan hukum perseroan terbatas, perubahan anggaran dasar dan data perseroan, pencatatan likuidasi dan pemenuhan beneficial ownership PT