Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Keterangan Tambahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur penyelenggaraan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan guna memperkuat kepercayaan publik, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong keseimbangan hubungan antara Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan (PUSJK) dan konsumen. POJK ini menegaskan asas-asas pelindungan konsumen (seperti keterbukaan, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan data, dan penanganan pengaduan yang efektif), memuat larangan tegas terhadap praktik pemasaran yang menyesatkan atau memaksa (predatory pricing dan pengikatan tanpa persetujuan), serta melarang penggunaan debt collector yang melanggar hukum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban literasi dan inklusi keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK), penindakan atas penawaran produk/jasa keuangan ilegal kepada masyarakat, serta pengenaan sanksi administratif hingga gugatan perdata oleh OJK.
POJK 22 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, tata kelola pelindungan konsumen PUSJK OJK, kerahasiaan data dan hak konsumen keuangan, penanganan penagihan debt collector dan sengketa LAPS SJK, pencegahan penawaran jasa keuangan ilegal, sanksi administratif dan pengawasan perlindungan konsumen OJK