Subscribe

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN. 1975/ No.12, TLN No. 3050, LL Setkab : 23 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 01 April 1975
Tanggal Pengundangan 01 April 1975
Tanggal Berlaku 01 Oktober 1975
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan ini memuat tata cara pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agamanya masing-masing, tata cara penelaahan dan pengumuman kehendak nikah, serta mekanisme pencegahan dan pembatalan perkawinan. Selain itu, PP ini mengatur prosedur perceraian yang harus dilakukan di depan sidang pengadilan (Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-Islam), syarat perceraian, tata cara gugatan dan permohonan cerai, serta tata cara pencatatan pembatalan nikah, perceraian, dan rujuk.

PP 9 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, tata cara pencatatan perkawinan dan nikah, prosedur perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, alasan dan syarat perceraian, tata cara pencatatan rujuk dan perceraian, pencegahan dan pembatalan perkawinan