Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2020/NO.147, TLN NO.6525, JDIH.SETNEG.GO.ID : 67 HLM. Berlaku
Tanggal Penetapan 10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan 10 Juni 2020
Tanggal Berlaku 10 Juni 2020
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 64/PUU-XVIII/2020
1). Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”; 2). Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”; 3). Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: …”; 6. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), selengkapnya menjadi berbunyi: a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi 175 setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Keterangan Tambahan

Peraturan yang mengatur tata kelola pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Peraturan ini menyempurnakan UU No. 4 Tahun 2009 dengan menarik wewenang pengelolaan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, menetapkan bentuk perizinan (Izin Usaha Pertambangan/IUP, IUPK, IPR, dan SIPB), serta menjamin kepastian hukum dan investasi melalui perpanjangan izin bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Selain itu, UU ini mengatur kewajiban nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, pengalokasian wilayah pertambangan, kewajiban pascamenangani reklamasi dan pascatambang, divestasi saham kepada pihak Indonesia, serta sanksi pidana dan administratif atas kegiatan penambangan tanpa izin.

UU 3 2020 tentang Minerba, perubahan UU 4 2009 Mineral dan Batubara, sentralisasi perizinan pertambangan pemerintah pusat, Izin Usaha Pertambangan IUP IUPK IPR, kewajiban pengolahan pemurnian mineral smelter, reklamasi pascatambang dan divestasi saham minerba