Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2007/NO.105, TLN NO.4755, LL SETNEG : 29 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2007
Tanggal Berlaku 15 Agustus 2007
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan yang mengatur pengenaan cukai terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus (konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan). UU No. 39 Tahun 2007 menyempurnakan UU No. 11 Tahun 1995 dengan mempertegas ketentuan penetapan barang kena cukai (seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau), perizinan Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pelunasan cukai (pita cukai/pembayaran), pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) kepada daerah, penindakan hukum oleh Pejabat Bea dan Cukai, serta penyidikan dan sanksi pidana atas tindak pidana di bidang cukai (seperti peredaran rokok ilegal atau penggunaan pita cukai palsu).

UU 39 2007 tentang Cukai, UU perubahan atas undang undang cukai, penetapan objek Barang Kena Cukai BKC, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC, pelunasan cukai dan penggunaan pita cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT, penindakan pidana cukai dan rokok ilegal