Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Keterangan Tambahan
Peraturan yang mengatur pelindungan dan jaminan atas hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Peraturan ini menyempurnakan UU No. 23 Tahun 2002 dengan mempertegas kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, serta orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. UU ini mengatur pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat atau berhadapan dengan hukum, serta memperberat sanksi pidana dan denda atas tindakan kekerasan, kejahatan seksual, penganiayaan, dan eksploitasi terhadap anak.
UU 35 2014 Perlindungan Anak, perubahan UU 23 2002 tentang Perlindungan Anak, hak anak dan kewajiban orang tua negara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, sanksi pidana kekerasan kejahatan seksual anak, perlindungan khusus anak berhadapan dengan hukum