Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN. 2009/ No. 150, TLN NO. 5069, LL SETNEG : 25 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 15 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan 15 Oktober 2009
Tanggal Berlaku 01 April 2010
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan ini menetapkan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, barang/jasa yang tidak dikenai PPN, batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), penunjukan Pemungut PPN, pengenaan PPN tarif 0% untuk ekspor, serta tarif PPnBM untuk barang-barang berkatagori mewah guna mengendalikan pola konsumsi dan keadilan pembebanan pajak.

UU 42 2009 PPN dan PPnBM, pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran, objek dan bukan objek PPN JKP BKP, tarif PPN ekspor dan PPnBM mewah, Pengusaha Kena Pajak PKP dan pemungut PPN, mekanisme restitusi PPN