Subscribe

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Diunggah: 14 September 2026 2 View 0 Like
Sumber Dokumen
LN.2008/NO.133, LL SETNEG : 40 HLM Berlaku
Tanggal Penetapan 23 September 2008
Tanggal Pengundangan 23 September 2008
Tanggal Berlaku 01 Januari 2009
-
100%
Memuat dokumen, mohon tunggu...

Keterangan Tambahan

Peraturan yang mengatur pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (Pajak Penghasilan/PPh). UU ini menetapkan subjek pajak (orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap/BUT) serta objek pajak (termasuk gaji, laba usaha, dividen, bunga, dan royalti). Selain itu, UU ini mencakup pengaturan biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lapisan tarif pajak (Pasal 17), serta skema pemotongan/pemungutan pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan PPh Final).

UU 36 2008 Pajak Penghasilan, UU PPh perubahan keempat UU 7 1983, subjek dan objek pajak penghasilan, tarif PPh Pasal 17 orang pribadi badan, Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP, pemotongan pemungutan PPh Pasal 21 23 26