Subscribe

Sengketa Pajak Newmont: Mahkamah Agung Tegaskan Kekuatan Mengikat Kontrak Karya

14 Juli 2026 21 Views 0 Komentar
Sengketa Pajak Newmont: Mahkamah Agung Tegaskan Kekuatan Mengikat Kontrak Karya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Newmont dalam Sengketa Pajak Alat Berat

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara dalam sengketa pajak melawan Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap alat berat dan alat besar milik perusahaan.

Sengketa bermula ketika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada 25 September 2009. PT Newmont Nusa Tenggara kemudian mengajukan keberatan terhadap pengenaan pajak tersebut, tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan. Perusahaan selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, namun permohonan tersebut ditolak.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali, Newmont berpendapat bahwa kegiatan usahanya tunduk pada Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 2 Desember 1986. Menurut perusahaan, Kontrak Karya tersebut bersifat mengikat dan secara khusus mengatur kewajiban perpajakan serta pungutan yang dapat dikenakan terhadap perusahaan.

Newmont juga berpendapat bahwa alat berat yang menjadi objek sengketa digunakan di dalam kawasan pertambangan dan tidak dioperasikan di jalan umum. Pembangunan dan pemeliharaan jalan di kawasan tersebut juga dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Mahkamah Agung menilai alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan perusahaan yang mengikat, termasuk terhadap pemerintah daerah.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan Kontrak Karya, khususnya mengenai kewajiban perpajakan perusahaan pertambangan yang telah diatur berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!