Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Sistem hukum Indonesia menganut prinsip hierarki, di mana setiap peraturan memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang berbeda-beda. Peraturan yang lebih rendah wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan diatur secara tegas dalam undang-undang.
Dasar Hukumnya Apa?
Aturan main soal hierarki ini termuat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dua kali diubah — pertama melalui UU No. 15 Tahun 2019, dan terakhir melalui UU No. 13 Tahun 2022. Ketentuan inilah yang menjadi rujukan resmi hingga saat ini.
Tujuh Tingkatan Peraturan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) tersebut, urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia — dari yang tertinggi ke terendah — adalah:
1. UUD 1945 — hukum dasar tertinggi, sumber dari segala sumber hukum.
2. Ketetapan MPR — putusan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-Undang / Perppu — UU dibuat DPR bersama Presiden; Perppu diterbitkan Presiden dalam keadaan mendesak, lalu wajib dimintakan persetujuan DPR.
4. Peraturan Pemerintah (PP) — dibuat Presiden untuk menjalankan UU.
5. Peraturan Presiden (Perpres) — untuk melaksanakan PP atau menjalankan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi — dibuat DPRD Provinsi bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota — dibuat DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota, termasuk bentuk setara seperti Qanun di Aceh.
Kenapa Urutan Ini Penting?
Pasal 7 ayat (2) UU yang sama menegaskan: kekuatan hukum sebuah peraturan mengikuti posisinya dalam hierarki. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi — dikenal sebagai asas lex superior derogat legi inferiori.
Jika ada dugaan pertentangan antara peraturan di bawah UU dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung lewat mekanisme judicial review. Sementara pengujian UU terhadap UUD 1945 menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada dua asas tambahan yang sering dipakai untuk menyelesaikan konflik antar-peraturan yang sederajat:
- Lex specialis derogat legi generali — aturan khusus mengalahkan aturan umum.
- Lex posterior derogat legi priori — aturan baru mengalahkan aturan lama.
Bagaimana dengan Peraturan Menteri atau Perda Desa?
Banyak yang bertanya, ke mana posisi Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indonesia, atau Peraturan Desa? Jenis-jenis ini tidak masuk dalam tujuh hierarki utama, tapi tetap diakui keberadaannya melalui Pasal 8 UU 12/2011, selama diperintahkan langsung oleh peraturan yang lebih tinggi (atribusi/delegasi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan lembaga/pejabat terkait.
Sekilas Sejarah
Sebelum format saat ini berlaku, tata urutan peraturan pernah diatur lewat Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Tap MPR No. III/MPR/2000, hingga UU No. 10 Tahun 2004 — yang seluruhnya kini sudah digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Intinya
Hierarki ini menjamin konsistensi hukum: aturan di daerah tidak boleh melenceng dari aturan pusat, dan semuanya harus tunduk pada konstitusi. Bagi masyarakat awam, memahami hierarki ini berguna untuk mengetahui aturan mana yang "menang" ketika dua peraturan tampak saling bertentangan.
Sumber: UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
#Hierarki #hirarki #tata urutan #peraturan
Anda harus masuk terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.